Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengumumkan program kolaboratif untuk mempercepat renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang terletak di zona rawan banjir di sepanjang bantaran sungai. Inisiatif ini bertujuan memberikan hunian yang lebih aman dan layak bagi warga yang selama ini hidup di area yang sering terdampak luapan air.
Program perbaikan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta lembaga keuangan mikro dan perusahaan konstruksi lokal. Selain itu, peran serta masyarakat melalui kelompok gotong‑royong dan organisasi non‑pemerintah juga dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan lapangan.
Berikut rangkaian langkah utama yang direncanakan:
- Identifikasi dan verifikasi total rumah yang termasuk dalam kategori RTLH di wilayah bantaran sungai.
- Penyusunan rencana desain yang menyesuaikan standar tahan banjir, termasuk elevasi lantai dan penggunaan material anti‑air.
- Penyediaan dana melalui alokasi anggaran daerah, bantuan pemerintah pusat, serta skema pembiayaan lunak dari bank mitra.
- Pelaksanaan renovasi secara bertahap, dimulai dari desa‑desa paling terdampak, dengan target penyelesaian dalam 12 bulan.
- Monitoring dan evaluasi pasca‑renovasi untuk memastikan kualitas bangunan serta kesiapan warga menghadapi potensi bencana.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan renovasi lebih dari 500 rumah dalam fase pertama. Diharapkan, setelah selesai, tingkat kerentanan warga terhadap bencana banjir akan berkurang signifikan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas konstruksi.




