Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini menyampaikan usulan resmi yang mencakup 13 warisan budaya tak benda (WBTb) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan ini merupakan upaya untuk mengakui, melestarikan, dan mempromosikan nilai-nilai budaya yang telah menjadi identitas masyarakat Kudus selama berabad-abad.
Berikut adalah 13 warisan budaya tak benda yang diusulkan:
- Tradisi “Jaranan” Kudus – pertunjukan berkuda berirama gamelan yang biasanya muncul pada perayaan keagamaan.
- Kesenian “Grebeg” – tarian tradisional yang menggabungkan gerakan ritmis dengan musik perkusi khas Kudus.
- Kerajinan “Batik Kudus” – motif batik dengan motif batik “Kudus” yang mengandung simbol-simbol sejarah Islam.
- Masakan “Soto Kudus” – kuliner khas berkuah bening yang menggunakan bumbu rempah lokal.
- Upacara “Selametan” – ritual bersyukur yang dilaksanakan sebelum acara penting seperti pernikahan atau panen.
- Kesusastraan lisan “Pantun Kudus” – kumpulan pantun yang diwariskan turun‑temurun dalam acara adat.
- Alat musik tradisional “Gambang Kudus” – jenis gambang kayu dengan nada khas daerah.
- Festival “Karnaval Budaya Kudus” – rangkaian kegiatan seni, pameran, dan lomba yang menampilkan seluruh elemen budaya lokal.
- Tradisi “Keris Kudus” – pembuatan dan penggunaan keris dengan motif ukir khas Kudus yang sarat makna spiritual.
- Kepercayaan “Mitos Candi” – cerita rakyat yang mengaitkan asal‑usul Candi Giri Kedaton dengan legenda setempat.
- Kerajinan “Anyaman Bambu” – produk anyaman yang diproduksi oleh komunitas desa sebagai bahan bangunan dan kerajinan rumah tangga.
- Permainan tradisional “Egrang” – permainan keseimbangan menggunakan bambu panjang yang populer di kalangan anak‑anak.
- Ritual “Tahlilan” – peringatan tahunan yang diadakan untuk mengenang almarhum dengan pembacaan doa dan dzikir bersama.
Pejabat Dinas menegaskan bahwa pengakuan resmi sebagai warisan budaya tak benda akan memberikan dukungan pendanaan, pelatihan, serta promosi yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan masyarakat Kudus, sekaligus menarik minat wisatawan domestik dan mancanegara.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Jika disetujui, langkah selanjutnya meliputi penyusunan program pelestarian, publikasi materi edukatif, serta integrasi warisan budaya dalam kurikulum pendidikan lokal.
Pengakuan ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung tradisi, tetapi juga sebagai strategi pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis pada kearifan lokal. Masyarakat Kudus diharapkan dapat terus melestarikan nilai‑nilai budaya tersebut demi generasi mendatang.




