Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Serang bersama Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan layanan inovatif berupa mobil perizinan keliling pada Senin, 7 April 2026. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah kabupaten.
Mobil yang dilengkapi dengan perangkat lunak terintegrasi Sistem OSS Rakyat dapat melakukan verifikasi data, proses administrasi, hingga pencetakan NIB secara langsung di lapangan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi mengunjungi kantor pemerintahan selama berhari‑hari untuk mengurus perizinan.
Berikut adalah tahapan layanan yang ditawarkan oleh mobil perizinan keliling:
- Pengajuan data usaha secara daring atau melalui formulir yang disediakan di mobil.
- Verifikasi dokumen oleh petugas yang terlatih.
- Penerbitan NIB secara otomatis dan pencetakan dokumen resmi.
- Penyerahan NIB kepada pemilik usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Siti Rahmawati, menambahkan bahwa mobil perizinan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang selaras dengan kebijakan nasional percepatan perizinan berusaha.
Layanan ini akan beroperasi secara rutin di pasar tradisional, kawasan industri, dan titik‑titik strategis lainnya di Kabupaten Serang selama enam bulan pertama, dengan rencana ekspansi ke kabupaten lain di Provinsi Banten.
Pedagang yang tertarik dapat menghubungi pusat layanan DPMPTSP Kabupaten Serang atau langsung mengunjungi mobil perizinan yang biasanya berada di depan balai desa setempat pada jam kerja.




