Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Pemerintah Kota Jakarta Utara mengumumkan rencana penataan kembali area parkir kendaraan berat di wilayahnya. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kepadatan lalu lintas dan masalah keamanan yang timbul akibat kendaraan truk, bus, dan kendaraan komersial lainnya yang parkir sembarangan di jalan utama.
- Pembangunan lahan parkir khusus: Akan dibangun area parkir bertingkat seluas sekitar 5.000 m² dengan fasilitas pemantauan CCTV.
- Penegakan regulasi: Dinas Perhubungan akan meningkatkan patroli dan menerapkan denda bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir.
- Penyuluhan dan sosialisasi: Dinas akan mengadakan pertemuan rutin dengan pengusaha logistik dan pemilik usaha di sekitar lokasi untuk menjelaskan tata cara parkir yang benar.
Target penyelesaian fase pertama dijadwalkan dalam tiga bulan ke depan, dengan evaluasi berkala setiap bulan untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan.
Penataan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pejalan kaki, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib bagi warga Jakarta Utara.




