Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat
Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat

Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan presensi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten (Simasten), bahkan ketika mereka bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kehadiran pegawai negeri di tengah meningkatnya praktik kerja fleksibel. Simasten, yang telah diintegrasikan dengan jaringan intranet provinsi, memungkinkan pegawai mencatat kehadiran secara real‑time menggunakan perangkat komputer atau smartphone.

Langkah‑langkah pencatatan presensi digital pada hari Jumat WFH:

  1. Masuk ke portal Simasten dengan akun NIP dan password yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu “Presensi” dan pilih opsi “WFH”.
  3. Isi kolom jam masuk dan jam keluar sesuai dengan jadwal kerja yang telah disetujui.
  4. Unggah bukti pendukung (misalnya screenshot aplikasi kerja atau dokumen tugas) jika diminta oleh atasan.
  5. Tekan tombol “Simpan” untuk menyimpan data presensi.

Setiap entri akan tercatat otomatis di database pusat dan dapat diakses oleh atasan langsung serta unit pengawas kepegawaian. Sistem juga dilengkapi dengan notifikasi otomatis bila terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian data.

Reaksi dari kalangan ASN beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tersebut karena memberikan kepastian administrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan jam kerja. Sementara itu, sejumlah pegawai menilai penambahan prosedur dapat menambah beban administratif, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan teknologi digital.

Unit Teknologi Informasi (TI) Pemprov Banten menjanjikan dukungan penuh, termasuk pelatihan daring dan bantuan teknis bagi ASN yang mengalami kendala. Pihak kepolisian daerah juga menyatakan dukungan atas kebijakan ini karena dapat mempermudah pemantauan kepatuhan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tingkat kehadiran dan produktivitas ASN dapat terjaga, sekaligus memberikan data yang akurat bagi perencanaan sumber daya manusia di tingkat provinsi.