Pemprov DKI diminta tindak tegas bangunan berpotensi tanpa SLF
Pemprov DKI diminta tindak tegas bangunan berpotensi tanpa SLF

Pemprov DKI diminta tindak tegas bangunan berpotensi tanpa SLF

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mengeluarkan pernyataan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindak tegas bangunan yang berpotensi tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). KAMAKSI menyoroti bahwa keberadaan bangunan tanpa SLF dapat menimbulkan risiko keselamatan, menurunkan kualitas hunian, serta menjadi celah bagi praktik korupsi dalam perizinan.

Sertifikat Layak Fungsi merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar teknis, struktural, dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa SLF, bangunan tidak dijamin aman untuk dihuni dan dapat menimbulkan bahaya bagi penghuni serta lingkungan sekitar.

Kebutuhan akan penegakan hukum menjadi semakin mendesak setelah sejumlah laporan masyarakat mengungkapkan adanya gedung-gedung komersial dan perumahan yang dibangun tanpa melalui proses verifikasi SLF. KAMAKSI menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran regulasi serta indikasi potensi korupsi di tingkat birokrasi.

Berikut langkah‑langkah yang disarankan KAMAKSI kepada Pemprov DKI untuk menindak bangunan tanpa SLF:

  • Melakukan audit data bangunan secara menyeluruh dengan mengacu pada basis data Dinas Perumahan dan Permukiman.
  • Menetapkan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin operasional dan denda bagi pemilik yang terbukti tidak memiliki SLF.
  • Mengaktifkan mekanisme pelaporan publik yang mudah diakses, sehingga warga dapat melaporkan temuan bangunan tanpa SLF.
  • Memperkuat koordinasi antara Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal, serta Badan Penanggulangan Bencana untuk memastikan kepatuhan standar keamanan.
  • Menyelenggarakan sosialisasi intensif kepada pengembang, arsitek, dan kontraktor mengenai pentingnya memperoleh SLF sebelum memulai pembangunan.

Jika langkah‑langkah tersebut dilaksanakan secara konsisten, diharapkan dapat menurunkan angka bangunan ilegal, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang kota, serta mengurangi peluang praktik korupsi dalam proses perizinan.