Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menanggapi sorotan publik setelah sebuah video beredar di media sosial yang menampilkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas. Video tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penggunaan armada resmi pemerintah daerah serta kepatuhan pejabat terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, H. Achmad Dwi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan internal. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, log pemakaian kendaraan, dan keterangan saksi,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di kantor gubernur. Ia menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan berpegang pada peraturan perundang‑undangan.
Berikut rangkaian langkah yang dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penyelidikan:
- Mengidentifikasi kendaraan yang terlibat melalui nomor polisi dan nomor rangka.
- Memeriksa log penggunaan kendaraan selama tiga bulan terakhir.
- Menelusuri jejak video melalui metadata untuk memastikan keaslian dan lokasi pengambilan.
- Melakukan wawancara dengan pengemudi, petugas keamanan, dan pejabat yang terkait.
- Menyusun laporan akhir dan menyampaikan rekomendasi disiplin bila terbukti ada pelanggaran.
Penggunaan kendaraan dinas di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan hanya boleh dipergunakan untuk keperluan resmi, perjalanan dinas, atau tugas yang berhubungan dengan pelayanan publik. Penyalahgunaan, termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan komersial, dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Reaksi masyarakat di media sosial beragam. Sebagian mengkritik ketidakjelasan mekanisme pengawasan, sementara yang lain menuntut tindakan tegas terhadap pelaku. Aktivis anti‑korupsi menambahkan bahwa video tersebut menjadi bukti penting yang harus diproses secara hukum, bukan hanya menjadi bahan perbincangan semata.
Sementara itu, pihak kepolisian DKI Jakarta telah dimintai klarifikasi terkait kemungkinan pelanggaran hukum. Jika penyelidikan internal menemukan bukti kuat, kasus ini dapat berlanjut ke proses hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri.
Ke depannya, Pemprov DKI berkomitmen meningkatkan sistem monitoring armada melalui penerapan teknologi GPS real‑time dan pelaporan digital. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan aset publik.







