Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) dengan bekerja di kafe setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH awalnya diberikan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, namun pemantauan menunjukkan adanya penyalahgunaan, terutama ketika ASN memilih bekerja dari tempat publik seperti kafe, yang berpotensi menurunkan produktivitas dan menimbulkan biaya tidak resmi.
Mulai saat ini, setiap ASN dilarang menjalankan tugas resmi di kafe pada hari Jumat. Pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin yang berjenjang, antara lain:
- Peringatan tertulis pertama.
- Peringatan tertulis kedua disertai skorsing satu hari.
- Skorsing tiga hari dengan potongan gaji.
- Penurunan pangkat atau pemindahan tugas bila pelanggaran berulang.
Berikut rangkuman kebijakan dan larangan yang diberlakukan:
| Hari | Lokasi yang Diizinkan | Lokasi yang Dilarang |
|---|---|---|
| Jumat | Rumah, kantor, atau ruang kerja resmi | Kafe, restoran, dan tempat umum lainnya |
Pengawas langsung masing-masing unit diminta untuk memantau kehadiran ASN melalui sistem absensi dan melaporkan setiap pelanggaran ke unit SDM. Langkah ini diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan, menjaga profesionalitas, serta memastikan penggunaan anggaran negara tetap efisien.
Dengan penerapan sanksi tegas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ASN dapat memanfaatkan kebijakan WFH secara optimal, tanpa menimbulkan praktik yang merugikan publik.




