Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan usulan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke pemerintah pusat. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kebijakan baru yang akan membatasi belanja pegawai daerah mulai tahun 2027.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini dirancang untuk menurunkan beban defisit anggaran daerah dan menyeimbangkan fiskal nasional. Dengan mengalihkan beban gaji PPPK ke pusat, Pemprov Kepri berharap dapat menjaga stabilitas anggaran daerah tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
- PPPK merupakan pegawai tidak tetap yang dibayar berdasarkan perjanjian kerja, berbeda dengan PNS.
- Pengalihan gaji ke pusat diperkirakan dapat mengurangi tekanan anggaran daerah hingga 5‑7 persen.
- Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan untuk memperketat pengeluaran belanja pegawai.
Pejabat Pemprov Kepri menyatakan bahwa usulan ini masih memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) agar mekanisme transfer gaji dapat diimplementasikan secara efektif.
Jika disetujui, alokasi anggaran untuk gaji PPPK akan masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga daerah tidak lagi menanggung beban pembayaran tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberi ruang lebih bagi daerah untuk menyalurkan dana ke sektor prioritas lain, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penyerahan tanggung jawab keuangan ini dapat menimbulkan beban administratif tambahan bagi pemerintah pusat, serta menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK terkait kepastian gaji dan tunjangan.
Secara keseluruhan, usulan Pemprov Kepri mencerminkan upaya daerah untuk menyesuaikan diri dengan reformasi fiskal nasional, sambil berupaya menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah.




