Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta pencabutan status konservasi pada tiga pulau Gili—Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah provinsi yang telah dilakukan sejak awal tahun 2023.
- Surat resmi dikirim pada 28 Maret 2024 dengan nomor 2024/001/DPK-KLHK.
- Pemerintah provinsi menyoroti potensi ekonomi sebesar Rp 1,2 triliun per tahun yang belum dapat direalisasikan karena pembatasan konservasi.
- Permohonan mencakup pencabutan status cagar alam dan pengalihan pengelolaan kepada Badan Pengelolaan Kawasan Pariwisata (BPKP) setempat.
Pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan respons resmi, namun dinyatakan akan meninjau kembali dokumen tersebut dalam waktu 30 hari kerja. Jika disetujui, perubahan status dapat mempercepat pembangunan fasilitas publik, seperti pelabuhan, jalan, dan sarana kesehatan, yang selama ini terhambat oleh regulasi lingkungan.
Namun, sejumlah LSM lingkungan mengingatkan bahwa pencabutan status konservasi dapat meningkatkan risiko degradasi terumbu karang dan hilangnya keanekaragaman hayati. Mereka menuntut adanya kajian dampak lingkungan yang komprehensif sebelum keputusan final diambil.
Situasi ini menempatkan pemerintah provinsi NTB pada posisi yang cukup sulit: menyeimbangkan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata dan menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama ketiga pulau Gili.




