Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Jumat, 8 Mei 2026, kepolisian di Kabupaten Pati berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) bernama Momentum Putus. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPA) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi.
Rangkaian Penyelidikan
- 14 April 2026: Laporan pertama tentang dugaan kekerasan seksual di Ponpes Momentum Putus diterima oleh pihak kepolisian setempat.
- 20 April 2026: Tim investigasi melakukan wawancara dengan korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.
- 2 Mei 2026: Identifikasi tersangka utama dilakukan berdasarkan hasil analisis forensik dan kesaksian.
- 8 Mei 2026: Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Bae, Pati.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan lanjutan, dengan kemungkinan dakwaan meliputi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komunitas setempat menyambut baik penangkapan ini dan menuntut proses hukum yang cepat dan transparan. Organisasi perempuan dan perlindungan anak juga menegaskan pentingnya peningkatan edukasi serta pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Menteri Arifah Fauzi menambahkan, “Pemerintah tidak akan berhenti berupaya melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektoral serta meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.”




