Penerimaan Pajak Bali Capai Rp7,02 Triliun hingga Mei 2026
Penerimaan Pajak Bali Capai Rp7,02 Triliun hingga Mei 2026

Penerimaan Pajak Bali Capai Rp7,02 Triliun hingga Mei 2026

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp7,02 triliun. Angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor Penerimaan (Triliun Rp)
Pariwisata 2,30
Properti dan Real Estate 1,45
UMKM 0,95
Industri Manufaktur 0,78
Lainnya 1,54

Selain peningkatan sektor tradisional, DJP Bali mencatat keberhasilan program digitalisasi layanan pajak yang mempercepat proses pelaporan dan pembayaran, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Penggunaan e-filing naik 35 % dibandingkan tahun lalu.
  • Jumlah wajib pajak terdaftar bertambah 8 % dalam enam bulan pertama 2026.
  • Penurunan tingkat sengketa pajak sebesar 4,2 %.

Pejabat DJP Bali menegaskan komitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta berencana menambah program edukasi fiskal bagi pelaku usaha kecil.

Target jangka menengah pemerintah Provinsi Bali adalah mencapai Rp9 triliun penerimaan pajak pada akhir 2026. Pencapaian Rp7,02 triliun pada Mei menunjukkan arah yang positif untuk mencapai sasaran tersebut.