Penerimaan Pajak Indonesia Naik 0,84% hingga Mei 2026, Kata Dirjen Pajak
Penerimaan Pajak Indonesia Naik 0,84% hingga Mei 2026, Kata Dirjen Pajak

Penerimaan Pajak Indonesia Naik 0,84% hingga Mei 2026, Kata Dirjen Pajak

Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (Direjan Pajak) melaporkan bahwa total penerimaan pajak negara hingga 31 Mei 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan tren positif meskipun tekanan inflasi dan tantangan ekonomi global masih berlangsung.

Beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan Dirjen Pajak antara lain:

  • Penambahan wajib pajak baru yang signifikan, terutama di sektor UMKM dan e‑commerce.
  • Peningkatan kepatuhan pajak berkat program digitalisasi layanan perpajakan.
  • Implementasi kebijakan tarif pajak yang lebih progresif.

Data rinci penerimaan pajak per bulan hingga Mei 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Periode Penerimaan (triliun Rp) Pertumbuhan YoY (%)
Januari‑April 2026 Data belum dipublikasikan
Januari‑Mei 2026 Data belum dipublikasikan 0,84

Direjan Pajak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan basis pajak melalui optimalisasi sistem administrasi, edukasi wajib pajak, dan kolaborasi dengan lembaga keuangan. Diharapkan pertumbuhan ini dapat menjadi landasan bagi pencapaian target penerimaan pajak tahunan yang lebih ambisius.