Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Firman Pangaribuan, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi bukti elektronik dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang kini melibatkan mantan pejabat Roy Suryo dan dokter Tifa.
Dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan akan diputuskan melalui proses persidangan. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Kasus bermula dari laporan tentang kemungkinan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.
- Roy Suryo dan dokter Tifa ditarik ke dalam penyelidikan karena diduga memiliki peran dalam penyediaan dokumen.
- Firman menilai bahwa bukti elektronik yang dipergunakan oleh penyidik tidak konsisten dan kemungkinan telah dimanipulasi.
- Pengadilan akan memeriksa keaslian bukti tersebut dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum.
Jika terbukti adanya manipulasi, implikasinya tidak hanya memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penyelidikan terkait Presiden.
Firman menegaskan bahwa semua tuduhan harus didukung oleh bukti yang sahih dan proses peradilan harus berjalan adil tanpa intervensi.




