Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Penasehat hukum Kerry, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan korupsi pada tata kelola sektor minyak. Permintaan ini muncul setelah munculnya temuan awal penyidik yang menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan keuangan dalam proyek-proyek migas.
Formappi, asosiasi yang mewakili perusahaan minyak dan gas di Indonesia, menanggapi permintaan tersebut dengan menekankan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum mencapai putusan akhir. Menurut pernyataan Formappi, semua pihak harus menghormati jalannya proses peradilan agar tidak mempengaruhi independensi penyidik.
Berikut poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam permohonan dan tanggapan tersebut:
- Tujuan RDPU: Memaparkan temuan awal, memberi ruang bagi saksi, serta meningkatkan transparansi kepada publik.
- Lingkup kasus: Dugaan korupsi meliputi alokasi dana, kontrak kerja sama, dan pengelolaan aset migas yang diduga tidak sesuai prosedur.
- Pihak terkait: Pengacara Kerry, Komisi III DPR, KPK, dan Formappi sebagai representasi industri.
- Status hukum: Masih dalam proses penyidikan oleh KPK; belum ada penetapan tersangka resmi.
- Harapan publik: Penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta perlindungan terhadap kepentingan negara.
Komisi III DPR diperkirakan akan meninjau permohonan tersebut dalam rapat internalnya dan menentukan jadwal pelaksanaan RDPU. Sementara itu, Formappi mengajak semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum dan menunggu hasil investigasi yang objektif.




