Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Pengacara Ono Surono mengkritik keras tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah kliennya di Indramayu tanpa menampilkan surat izin resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.
Surono menambahkan bahwa ketidakhadiran surat izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pembatalan hasil penggeledahan dan potensi ganti rugi bagi pihak yang menjadi korban.
- KUHAP baru menegaskan pentingnya dokumen izin tertulis sebagai jaminan hak konstitusional warga.
- Penggeledahan tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
- Jika terbukti melanggar prosedur, penyidik dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap KPK terkait penggunaan wewenang yang dianggap agresif. Beberapa organisasi hak asasi manusia menilai bahwa prosedur yang tidak dipatuhi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti‑korupsi.
Pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran prosedur ini. Namun, mereka biasanya menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengacara Surono berjanji akan mengajukan keberatan secara hukum dan meminta agar proses pengadilan menilai keabsahan tindakan KPK tersebut. Ia juga meminta agar KPK memperbaiki prosedur operasionalnya agar tidak terulang kembali.
Jika pengadilan memutuskan bahwa KPK memang melanggar KUHAP, maka hasil penggeledahan dapat dibatalkan dan bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi proses penyidikan selanjutnya.




