Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan tampak ragu dalam melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut muncul setelah Roy Suryo dijadikan tersangka dalam kasus yang menimbulkan sorotan publik.
Kasus ini bermula ketika sejumlah media mengungkapkan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi diduga tidak sah. Penyidikan kemudian meluas, melibatkan beberapa pejabat tinggi, termasuk Roy Suryo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Pengacara menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan pemalsuan tersebut, sehingga proses hukum seharusnya bersifat objektif.
- Penundaan pengajuan surat perintah penangkapan.
- Kurangnya penjelasan resmi mengenai dasar hukum penetapan tersangka.
- Penghentian sementara interogasi terhadap saksi kunci.
Ia menambahkan bahwa jika penyelidikan tidak dilanjutkan dengan transparan, hal ini dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi politik atau tekanan eksternal. Pengacara juga menekankan pentingnya menghormati prinsip praduga tak bersalah, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.
Di sisi lain, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan pengacara. Sementara kejaksaan masih menyatakan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur, namun belum mengungkapkan langkah selanjutnya.
Kasus ijazah Jokowi ini menambah deretan kontroversi yang mengemuka selama masa kepresidenan, mengingat isu integritas akademik dan transparansi menjadi sorotan utama masyarakat. Pengacara Roy Suryo menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil tanpa tekanan politik.




