Frankenstein45.Com – 21 Juni 2026 | Pengadaan gembok untuk lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa harga satu unit hampir mencapai Rp 1 juta. Total nilai kontrak mencapai Rp 92 miliar untuk ribuan buah gembok, menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas biaya dan transparansi proses pengadaan.
Berikut rincian utama yang menjadi fokus publik:
- Total nilai kontrak: Rp 92.000.000.000
- Jumlah gembok yang dibeli: diperkirakan lebih dari 94.000 unit
- Harga per unit: hampir Rp 1.000.000
Berbagai pihak menilai bahwa angka tersebut tidak wajar. Aktivis anti‑korupsi menilai ada potensi penyimpangan dalam proses lelang, sementara sejumlah anggota parlemen meminta klarifikasi dari Kemenimipas. Mereka menuntut audit independen serta peninjauan kembali kontrak yang sudah ditandatangani.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan pernyataan bahwa harga tersebut mencakup spesifikasi khusus, seperti bahan anti‑korosi, sistem penguncian ganda, serta sertifikasi keamanan tingkat tinggi. Namun, pejabat tersebut tidak menyertakan dokumen teknis yang membuktikan keunggulan produk dibandingkan alternatif yang lebih murah.
Reaksi publik di media sosial pun cukup keras. Banyak netizen mengkritik penggunaan anggaran negara untuk kebutuhan yang dianggap tidak proporsional, terutama di tengah kondisi keuangan kementerian yang masih harus mengalokasikan dana untuk program rehabilitasi narapidana dan perbaikan infrastruktur penjara.
Untuk menanggapi tekanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjanjikan akan melakukan evaluasi kembali proses pengadaan dan memperketat mekanisme lelang di masa mendatang. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pembatalan atau renegosiasi kontrak.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi pengadaan barang pemerintah yang menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.




