Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa proses pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan keuntungan tidak wajar bagi perusahaan Google.
Penetapan ini didasarkan bukti‑bukti yang menunjukkan adanya manipulasi dalam tahapan perencanaan, pemilihan vendor, dan penetapan harga. Menurut hakim, prosedur pengadaan tidak memenuhi prinsip persaingan yang sehat sehingga nilai kontrak cenderung mengarah pada kepentingan Google.
- Nilai total kontrak mencapai miliaran rupiah, dengan mayoritas perangkat dipesan dari satu vendor.
- Analisis perbandingan harga menunjukkan bahwa Chromebook yang ditawarkan Google lebih tinggi dibandingkan produk sejenis di pasar.
- Dokumen internal mengindikasikan adanya tekanan dari pejabat tinggi Kemendikbudristek untuk menyalurkan pengadaan kepada Google.
Keputusan hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi karena mengakibatkan kerugian negara dan menyalahi aturan pengadaan publik. Selanjutnya, proses penyelidikan akan berlanjut untuk mengidentifikasi pihak‑pihak yang terlibat, termasuk pejabat kementerian dan eksekutif Google di Indonesia.
Pihak Kemendikbudristek menyatakan akan meninjau kembali kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan dan memperkuat mekanisme transparansi. Sementara itu, Google belum memberikan komentar resmi terkait temuan hakim.




