Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Rabu menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Keputusan ini memperkuat kelanjutan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.
Eksepsi yang diajukan Sudewo berisi argumen bahwa ia tidak dapat dijadikan terdakwa karena statusnya telah dinonaktifkan sejak September 2023. Namun, hakim memandang bahwa status nonaktif tidak serta merta menghilangkan hak hukum untuk diproses bila terdapat bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran.
- Latar belakang kasus: Penyidikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Pati antara tahun 2021‑2023.
- Bukti utama: Dokumen kontrak, bukti transfer bank, serta saksi dari dinas terkait yang menegaskan adanya indikasi manipulasi anggaran.
- Putusan hakim: Eksepsi ditolak, proses persidangan dilanjutkan dengan penetapan terdakwa dan penetapan jaminan.
Para pengamat hukum menilai keputusan ini penting karena menegaskan prinsip bahwa status jabatan tidak melindungi seseorang dari pertanggungjawaban pidana bila terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Ke depan, Sidang lanjutan dijadwalkan pada awal September 2026, dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda jika terbukti bersalah.




