Pengakuan Sahroni: Wanita Pura-pura Pegawai KPK Minta Rp300 Juta di Ruang DPR, Polisi Tangkap Penipu
Pengakuan Sahroni: Wanita Pura-pura Pegawai KPK Minta Rp300 Juta di Ruang DPR, Polisi Tangkap Penipu

Pengakuan Sahroni: Wanita Pura-pura Pegawai KPK Minta Rp300 Juta di Ruang DPR, Polisi Tangkap Penipu

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Jakarta – Pada awal April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi korban penipuan yang melibatkan seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wanita tersebut menuntut uang sebesar Rp300 juta di ruang rapat DPR, yang kemudian dibayarkan oleh Sahroni pada 9 April 2026. Kasus ini menguak modus operandi sosial engineering yang semakin canggih.

Detail Penipuan

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TH alias D, berusia 48 tahun, mendatangi ruang rapat Komisi III DPR pada 6 April 2026. Ia mengaku mewakili “Kabiro Penindakan KPK” dan menyampaikan pesan dari pimpinan KPK. Dalam pertemuan singkat kurang dari dua menit, ia langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp300 juta, menyatakan bahwa itu adalah instruksi resmi.

Setelah pertemuan, pelaku terus menghubungi Sahroni melalui telepon dan pesan singkat, menekan agar uang segera diberikan, bahkan menyebutkan batas waktu hari itu atau keesokan harinya. Sahroni akhirnya menyerahkan uang pada 9 April 2026.

Reaksi Ahmad Sahroni

Dalam konferensi pers yang diadakan di Bilangan, Jakarta Selatan, pada 11 April 2026, Sahroni menjelaskan kronologinya. Ia menegaskan bahwa stafnya sempat memeriksa identitas tamu dan menemukan bahwa wanita tersebut bukan pegawai KPK. “Saya hanya memberikan nomor telepon karena dia memintanya, namun dia terus menekan lewat telepon,” ungkap Sahroni.

Sahroni juga menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan celah keamanan di lingkungan DPR dan menekankan pentingnya verifikasi identitas sebelum menanggapi permintaan yang mencurigakan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah laporan dibuat ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, tim Subdit Jatanras bersama penyidik KPK berhasil menangkap pelaku pada 11 April 2026. Barang bukti yang disita meliputi stempel KPK palsu, delapan surat panggilan berkop KPK, dua ponsel seluler, dan empat kartu identitas berbeda.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan modus serupa melalui layanan 110.

Upaya Pencegahan

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi identitas melalui saluran resmi dan tidak menyerahkan uang tanpa konfirmasi yang jelas.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi institusi publik, termasuk DPR, untuk memperkuat prosedur keamanan dan melatih staf dalam mengenali tanda-tanda penipuan.

Dengan penangkapan pelaku dan penyitaan bukti, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan nama KPK tidak akan ditoleransi.