Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Pengamat politik Boni Hargens menilai bahwa Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) memberikan dorongan signifikan bagi peran Komisi Pemantauan Polri Nasional (Kompolnas). Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya memperluas mandat pengawasan, tetapi juga memperkuat mekanisme akuntabilitas internal kepolisian.
Beberapa poin penting dalam perubahan UU Polri meliputi:
- Peningkatan kewenangan Kompolnas untuk melakukan audit independen terhadap prosedur operasional kepolisian.
- Pembentukan tim inspeksi khusus yang dapat mengakses data internal dan laporan kasus secara real time.
- Pengaturan sanksi administratif bagi aparat yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Boni Hargens menekankan bahwa penambahan kewenangan tersebut akan membantu menutup celah pengawasan yang selama ini menjadi kritik publik. “Kompolnas kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindaklanjuti temuan-temuan kritis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Selain itu, perubahan UU Polri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan internal. Kompolnas diwajibkan untuk mempublikasikan laporan tahunan yang memuat statistik kasus pelanggaran, rekomendasi perbaikan, dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan.
Namun, Hargens mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada komitmen politik dan budaya kerja di dalam institusi kepolisian. Ia menyarankan agar pemerintah menyediakan sumber daya yang memadai, termasuk pelatihan bagi anggota Kompolnas, serta memastikan independensi penuh dari intervensi eksternal.
Secara keseluruhan, perubahan Undang-Undang tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi kepolisian Indonesia. Jika dijalankan dengan konsisten, fungsi pengawasan Kompolnas dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat kepolisian.




