Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Jakarta, 26 Mei 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada pukul 13.00 WIB hari ini. Pengumuman dilakukan secara berjenjang melalui dinas pendidikan daerah masing‑masing, berbeda dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Proses Pengumuman dan Cara Cek Nilai
Setelah hasil diverifikasi oleh tim pusat dan daerah, nilai dapat diakses oleh orang tua atau wali murid melalui portal resmi Kemendikdasmen. Langkah‑langkahnya meliputi:
- Masuk ke situs Kemendikdasmen dan pilih menu “Cek Nilai TKA”.
- Masukkan NISN atau NIK siswa serta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau SMS.
- Hasil nilai akan muncul dalam skala 0–100 serta kategori capaian yang tercantum pada Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Metode Pengolahan Nilai yang Transparan
Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, menjelaskan bahwa bobot soal TKA untuk jenjang SD‑SMP terdiri atas 70 % soal yang dirancang oleh pemerintah pusat dan 30 % soal yang disusun oleh pemerintah daerah. Hal ini menghasilkan variasi paket soal antar provinsi, namun setiap paket melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan skoring.
Skoring menggunakan rumus “percent correct” yang mentransformasikan persentase jawaban benar menjadi nilai pada skala 0‑100, mirip dengan sistem Evaluasi Belajar Tahap Nasional (EBTANAS). Contohnya, jika seorang siswa menjawab 15 dari 30 soal dengan benar, nilai yang diperoleh adalah 50. Jika 27 jawaban benar, nilai menjadi 90.
Data empiris terkait tingkat kesulitan masing‑masing soal dikumpulkan secara statistik. Statistik ini dipakai untuk memastikan tidak ada siswa yang diuntungkan karena mendapatkan paket soal yang terlalu mudah atau dirugikan karena paket soal yang terlalu sulit.
Kategori Capaian dan Penambahan Kategori “Istimewa”
Setelah nilai angka terbit, setiap siswa juga diberikan kategori capaian yang tercantum pada SHTKA, antara “Kurang Memadai”, “Memadai”, “Baik”, dan tambahan baru “Istimewa” bagi yang memperoleh nilai 95 atau lebih. Penetapan batas nilai tiap kategori dilakukan melalui metode standard setting yang melibatkan lebih dari 140 guru mata pelajaran dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Tujuan Penggunaan TKA dan Penegasan Tidak Untuk Ranking Provinsi
Kemendikdasmen menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan sebagai alat peringkat provinsi. Data hasil hanya dipakai untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran dan mengidentifikasi kebutuhan peningkatan di masing‑masing daerah. Dengan demikian, hasil tersebut tidak mempengaruhi alokasi dana atau kebijakan lain yang bersifat kompetitif antar provinsi.
Skema Baru untuk TKA Tingkat SMA/SMK/MA
Mulai tahun 2026, skema pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA diubah menjadi satu mata pelajaran per hari. Kebijakan ini merupakan respon atas masukan dan evaluasi tahun sebelumnya, dengan tujuan mengurangi beban mental peserta dan meningkatkan fokus pada tiap mata pelajaran. Sistem ini diterapkan secara nasional sejak 26 Mei 2026.
Kesimpulan
Pengumuman hasil TKA SD‑SMP pada 26 Mei 2026 menandai langkah penting dalam upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan keadilan evaluasi kemampuan akademik siswa. Dengan metode skoring yang terstandarisasi, verifikasi statistik yang ketat, serta penetapan kategori capaian yang melibatkan guru dari seluruh Indonesia, diharapkan hasil ini dapat menjadi acuan bagi perbaikan proses belajar mengajar di setiap daerah. Pada saat yang sama, perubahan skema TKA untuk jenjang SMA menegaskan komitmen Kemendikdasmen untuk terus menyempurnakan mekanisme ujian demi kesejahteraan peserta.




