Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam yang dikenal dengan julukan Haji Her, telah dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Meskipun sudah menerima panggilan resmi, Haji Her tidak hadir pada jadwal pertama, memaksa KPK menjadwalkan ulang pertemuan untuk mengumpulkan keterangan yang dianggap penting dalam mengungkap jaringan suap cukai rokok ilegal.
Rangkaian Penyelidikan dan Temuan Safe House
Penyelidikan KPK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap enam tersangka internal DJBC, termasuk pejabat tinggi penindakan, intelijen, serta sejumlah eksekutif perusahaan logistik. Selama operasi, tim penyidik berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp40,5 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai Rp1,89 miliar.
- Uang tunai dalam dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar.
- Uang tunai dalam yen Jepang sebanyak 550.000 Yen.
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 kilogram (setara Rp8,3 miliar).
- Jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
- Lima koper berisi uang tunai total Rp5 miliar.
Seluruh uang tersebut diduga merupakan hasil suap yang diberikan oleh importir rokok serta pengusaha tembakau kepada pejabat DJBC untuk memuluskan proses pengurusan cukai dan menghindari pemeriksaan ketat pada barang impor.
Peran Haji Her dalam Kasus
KPK menegaskan bahwa Haji Her dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi yang diyakini memiliki pengetahuan mengenai alur pemberian uang suap kepada pejabat bea cukai. Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Haji Her pada panggilan pertama tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan dipanggil kembali pada waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau semua pengusaha rokok yang telah dipanggil, termasuk pemilik merek HS, M. Suryo, untuk bersikap kooperatif. Menurut Budi, keterangan dari para pelaku industri tembakau dapat memperjelas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat bea cukai.
Jalur Korupsi dan Dampaknya
Kasus ini mengungkap dua jalur korupsi utama. Jalur pertama terkait pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan ketat. Jalur kedua melibatkan pengurusan cukai rokok, di mana importir dan pengusaha tembakau diduga memberikan uang suap kepada pejabat DJBC untuk memperoleh kelonggaran tarif dan menghindari penegakan hukum.
Selain Haji Her, KPK juga menambah daftar tersangka dengan menangkap seorang pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang diduga memerintahkan rekanannya di unit P2 DJBC, Salisa Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang suap senilai total Rp5,19 miliar. Penangkapan Bayu Prasojo dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta, menandakan bahwa penyidikan KPK semakin meluas ke tingkat birokrasi internal.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Publik menanggapi kasus ini dengan keprihatinan, mengingat besarnya nilai uang dan logam mulia yang disita. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan safe house di wilayah padat penduduk menimbulkan risiko keamanan dan menambah citra buruk industri tembakau yang dianggap sebagai ‘mafia cukai’.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan suap terurai. Penetapan jadwal pemanggilan ulang untuk Haji Her serta saksi-saksi lain akan diatur sesuai kebutuhan penyidikan, sementara proses hukum terhadap para tersangka internal DJBC telah dimulai.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan sektor strategis seperti bea cukai dan industri tembakau. Pengungkapan uang tunai, emas, serta barang mewah di safe house menandai salah satu operasi anti‑korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi.




