Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Jakarta, 14 Agustus 2023 – Dewan Pers Nasional (DPN) PERADI dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat prinsip negara hukum serta mendukung advokasi bagi wartawan. Penandatanganan berlangsung di kantor PERADI, dihadiri oleh para pimpinan kedua organisasi, anggota media, dan perwakilan lembaga hukum.
MoU ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi antara kalangan advokat dan wartawan hukum dalam mengawasi pelaksanaan hukum, melindungi kebebasan pers, serta menegakkan standar etika jurnalistik yang berlandaskan pada asas keadilan.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam MoU:
- Pengembangan program pelatihan bersama bagi wartawan tentang aspek hukum yang relevan dengan peliputan kasus-kasus hukum.
- Penyediaan layanan konsultasi hukum gratis atau berbiaya minimal bagi wartawan yang menghadapi tekanan hukum.
- Penyusunan mekanisme respon cepat terhadap ancaman, intimidasi, atau penindasan terhadap jurnalis.
- Kolaborasi dalam kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam kerangka negara hukum.
- Penelitian bersama mengenai tren pelanggaran hukum terhadap media dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Ketua PERADI, Dr. Andi Putra, menyatakan, “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus melindungi hak-hak wartawan. Dengan sinergi antara advokat dan jurnalis, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel bagi seluruh warga negara.”
Sementara itu, Ketua Iwakum, Rina Suryani, menambahkan, “Sebagai wartawan hukum, kami sering kali berada di garis depan dalam mengungkap pelanggaran hukum. Dukungan PERADI akan memperkuat posisi kami untuk melaporkan fakta tanpa rasa takut.”
Perjanjian ini juga mencakup pembuatan laporan tahunan yang memuat evaluasi pelaksanaan MoU, serta rekomendasi perbaikan kebijakan terkait kebebasan pers dan penegakan hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan media hukum di Indonesia dapat berperan lebih optimal dalam mengawasi penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.




