Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK
Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK

Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | KPK pada bulan Maret 2024 menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahan di enam belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.

Enam belas OPD yang disebutkan dalam penyelidikan antara lain:

  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pekerjaan Umum
  • Dinas Sosial
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Pariwisata
  • Dinas Perindustrian
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Dinas Ketenagakerjaan
  • Dinas Perdagangan
  • Dinas Kebudayaan

Setelah penetapan tersangka, KPK menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan hingga penyusunan surat dakwaan selesai. Jika terbukti, Gatut Sunu Wibowo dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Berita ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Tulungagung dan aktivis anti‑korupsi yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Beberapa tokoh politik daerah juga menyatakan akan meninjau kembali mekanisme pengawasan internal di OPD.

Kasus ini diperkirakan akan menambah beban politik bagi pemerintah daerah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan setempat, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi praktik korupsi.