Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus Ditolak Mahkamah Konstitusi
Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus Ditolak Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus Ditolak Mahkamah Konstitusi

Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur kuota internet hangus. Permohonan tersebut diajukan oleh kelompok kepentingan yang menilai bahwa ketentuan tentang pembatalan kuota internet yang tidak terpakai melanggar prinsip keadilan dan hak konsumen.

MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, antara lain:

  • Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan uji materiil.
  • Alasan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.
  • Prosedur pengajuan tidak mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MK menegaskan bahwa keputusan legislatif mengenai kuota internet merupakan kebijakan publik yang berada di luar ranah pengujian materiil oleh Mahkamah Konstitusi, kecuali terdapat pelanggaran konstitusi yang jelas.

Keputusan ini menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani sengketa hukum yang bersifat substantif. Pihak penggugat dapat mempertimbangkan jalur hukum lain, seperti pengadilan umum, jika ingin menantang kebijakan tersebut.