Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada Senin, 4 Mei 2026. Kenaikan ini menandai kenaikan kedua dalam tiga minggu terakhir, dengan harga Pertamina Dex menembus Rp27.900 per liter.
Kenaikan tarif didorong oleh kombinasi faktor eksternal, termasuk lonjakan harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian biaya operasional dalam rantai distribusi. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga diperlukan untuk menjaga kelangsungan pasokan dan menjaga margin keuntungan yang wajar.
Berikut adalah rincian harga BBM non-subsidi setelah penyesuaian:
| Jenis BBM | Harga Sebelum Kenaikan (Rp/L) | Harga Baru (Rp/L) |
|---|---|---|
| Pertamina Dex | Rp27.200 | Rp27.900 |
| Pertamina Premium | Rp26.500 | Rp27.100 |
| Pertamina Solar | Rp9.200 | Rp9.600 |
Penyesuaian tarif ini diperkirakan akan menambah beban biaya transportasi bagi konsumen, terutama para pengemudi truk dan usaha logistik yang sangat bergantung pada BBM non-subsidi. Analis ekonomi memperkirakan bahwa kenaikan harga BBM dapat berimbas pada kenaikan tarif barang dan jasa, serta menambah tekanan inflasi.
Berbagai pihak memberikan reaksi beragam. Konsumen menilai kenaikan harga sebagai beban tambahan di tengah ketidakpastian ekonomi, sementara asosiasi pengusaha transportasi menuntut pemerintah memberikan insentif atau subsidi sementara untuk menstabilkan biaya operasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi berada dalam kewenangan PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN, namun tetap memperhatikan dampak sosial ekonomi.
Di sisi lain, Observatori Kebijakan Publik menilai bahwa kenaikan harga BBM harus diiringi dengan langkah-langkah efisiensi energi, seperti peningkatan penggunaan bahan bakar alternatif dan pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik.
Untuk membantu konsumen mengelola pengeluaran, pakar keuangan menyarankan beberapa strategi, antara lain:
- Mengoptimalkan rute perjalanan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar.
- Menggunakan kendaraan dengan efisiensi bahan bakar lebih tinggi.
- Memantau harga BBM di SPBU yang berbeda, karena terdapat variasi kecil antar wilayah.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini akan berlaku efektif mulai hari Senin, 4 Mei 2026, dan akan terus dipantau oleh otoritas terkait serta publik.




