Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kembali menjadi sorotan publik setelah adanya perubahan pasal yang dikenakan. Perubahan tersebut menuai perdebatan, terutama karena terjadi pada saat Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) sedang mengalami revisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pergantian pasal dalam proses penyidikan merupakan prosedur standar. Menurutnya, penyidik dapat menyesuaikan dakwaan bila terdapat temuan baru atau bila pasal yang sebelumnya dianggap kurang tepat untuk menggambarkan tindakan terdakwa.
Namun, publik dan sejumlah pengamat hukum menilai langkah ini kontroversial karena dapat mempengaruhi hak terdakwa dalam proses peradilan. Berikut beberapa poin penting terkait perubahan pasal dan perbandingan antara KUHP lama dan yang baru:
- KUHP Lama (Pasal 310): Mengatur pencemaran nama baik melalui tulisan atau pernyataan yang bersifat menghina, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda.
- KUHP Baru (Pasal 310 ayat 1 dan 2): Memperluas ruang lingkup dengan menambahkan unsur penyebaran melalui media elektronik dan menegaskan sanksi yang lebih berat jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian materi atau mengancam keamanan publik.
Polisi menegaskan bahwa perubahan pasal tidak berarti mengubah substansi kasus, melainkan menyesuaikan dakwaan dengan fakta terbaru yang terungkap selama penyidikan. Mereka juga menambahkan bahwa proses ini tidak mempengaruhi hak-hak terdakwa untuk membela diri di pengadilan.
Beberapa ahli hukum mengingatkan bahwa peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru harus dilakukan dengan hati‑hati, mengingat adanya perbedaan definisi dan elemen pidana yang dapat mempengaruhi interpretasi hakim. Mereka menyarankan agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih berada dalam tahap persidangan, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator bagaimana aparat penegak hukum menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi dalam era digital.




