Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | CV PTJ, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Alih-alih membayarkan THR sekaligus menjelang Lebaran, perusahaan memilih untuk melunaskannya secara angsuran.
Detail Skema Pembayaran
Pembayaran dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar 50 persen dari total THR dibayarkan kepada seluruh karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahap kedua dilaksanakan setelah Lebaran, dengan sisa 50 persen yang masih terhutang.
Alasan Penetapan Skema Angsuran
- Likuiditas keuangan perusahaan yang terdampak oleh penurunan penjualan selama pandemi.
- Upaya menjaga kestabilan arus kas tanpa mengurangi hak karyawan.
- Menjaga kepuasan tenaga kerja dengan tetap memberikan THR tepat waktu.
Reaksi Karyawan
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam. Sebagian karyawan mengapresiasi langkah perusahaan yang dianggap realistis dalam menghadapi tekanan ekonomi. Namun, ada pula yang khawatir mengenai ketepatan waktu pencairan tahap kedua.
Aspek Hukum
CV PTJ menyatakan bahwa skema angsuran ini telah dibicarakan secara terbuka dengan perwakilan karyawan dan akan dipantau ketat agar tidak menimbulkan penundaan.
Langkah serupa dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang menghadapi tantangan keuangan serupa, asalkan tetap menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi regulasi yang berlaku.




