PHK Meningkat, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 1,85 Triliun
PHK Meningkat, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 1,85 Triliun

PHK Meningkat, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 1,85 Triliun

Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan selama bulan Maret 2026. Total klaim mencapai Rp 1,85 triliun, menandakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Lonjakan ini sejalan dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. Menurut data OJK, jumlah pekerja yang mengajukan klaim JHT akibat PHK naik hampir 30% dibandingkan bulan Februari 2026.

Bulan Total Klaim (Triliun Rp)
Januari 2026 1,20
Februari 2026 1,43
Maret 2026 1,85

Peningkatan klaim JHT ini berdampak pada likuiditas BPJS Ketenagakerjaan serta menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam mengelola dana pensiun nasional. Analis memperkirakan bahwa jika tren PHK terus berlanjut, beban klaim JHT dapat melampaui Rp 2 triliun pada kuartal berikutnya.

Pemerintah bersama dengan kementerian terkait diharapkan memperkuat kebijakan penyerapan tenaga kerja, memperluas program pelatihan ulang, serta meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK. Langkah-langkah tersebut dianggap penting untuk menstabilkan pasar tenaga kerja dan mencegah beban keuangan yang berlebihan pada sistem JHT.