Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia kini mendapat dorongan kuat untuk meninjau kembali kebijakan Persentase Investasi (PI) 10 persen yang selama ini mengatur pembagian keuntungan sektor migas. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan migas, regulator, dan akademisi, telah menyampaikan masukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada awal tahun 2026. Hasil FGD menyoroti beberapa poin penting, antara lain:
- Kebutuhan penyesuaian persentase agar lebih selaras dengan dinamika pasar global.
- Penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.
- Peningkatan peran pemerintah dalam mengarahkan investasi ke proyek energi terbarukan.
Rekomendasi yang dihasilkan dari FGD dijadikan landasan bagi tim penyusun kebijakan untuk merumuskan draft revisi aturan. Draft tersebut mencakup perubahan teknis pada perhitungan PI, penambahan klausul pengawasan independen, serta pengaturan insentif bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan.
Jika revisi ini berhasil diimplementasikan, diperkirakan akan membawa dampak positif bagi industri migas Indonesia, antara lain:
- Meningkatnya kepercayaan investor asing dan domestik.
- Peningkatan penerimaan negara dari sektor energi.
- Peralihan yang lebih cepat menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan agar proses revisi selesai pada akhir tahun 2026, dengan harapan kebijakan baru dapat menjadi fondasi bagi tata kelola migas yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.




