Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap bahwa sejumlah besar dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pelaku pria dialirkan kepada perempuan yang tampak “bening‑bening”.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Ibnu Basuki:
- Mayoritas transfer berasal dari akun‑akun yang diduga terkait dengan kasus korupsi di tingkat provinsi maupun nasional.
- Rekening penerima kebanyakan terdaftar atas nama perempuan berusia 20‑40 tahun, banyak di antaranya tidak memiliki riwayat usaha atau pendapatan yang terdokumentasi.
- Jumlah dana yang dialirkan berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per kasus.
Ibnu Basuki menambahkan bahwa strategi ini dianggap sebagai modus operandi untuk menyamarkan jejak uang hasil kejahatan, mengingat pihak penerima cenderung tidak terlibat langsung dalam kegiatan korupsi.
KPK berkomitmen untuk memperluas penyelidikan, termasuk melakukan pembekuan rekening dan menelusuri jaringan keuangan yang lebih luas. Penegakan hukum diharapkan dapat menghentikan aliran dana “bening‑bening” tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku.




