PKL di Kawasan Surya Kencana Bogor Ditertibkan
PKL di Kawasan Surya Kencana Bogor Ditertibkan

PKL di Kawasan Surya Kencana Bogor Ditertibkan

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Surya Kencana. Upaya ini merupakan lanjutan dari program penataan ruang publik yang diluncurkan pada awal tahun ini, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan warga serta menertibkan aktivitas ekonomi informal.

Tim satgas yang dipimpin oleh Dinas Penataan Kota melakukan survei lapangan, mengidentifikasi lokasi-lokasi PKL yang belum memiliki izin resmi, serta memetakan area yang dianggap strategis untuk penempatan kembali pedagang. Dari hasil survei, tercatat sekitar 150 pedagang yang beroperasi tanpa izin, sementara 70 di antaranya telah terdaftar di sistem perizinan kota.

Langkah-langkah penertiban meliputi:

  • Penyuluhan langsung kepada pedagang tentang prosedur perizinan dan tata cara penempatan yang sesuai.
  • Penyediaan kios sementara di area yang telah ditetapkan, lengkap dengan fasilitas kebersihan dan listrik.
  • Pencabutan izin sementara bagi pedagang yang menolak berkoordinasi atau melanggar peraturan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha mikro untuk menciptakan lingkungan yang tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian. Ia menambahkan bahwa penataan PKL juga akan diiringi dengan program pelatihan kewirausahaan bagi para pedagang agar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan.

Meski begitu, tim penertiban mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait pedagang yang berasal dari luar kota dan belum familiar dengan regulasi setempat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana membuka posko layanan perizinan yang dapat diakses secara online maupun tatap muka.

Dengan penertiban yang terus berlanjut, diharapkan kawasan Surya Kencana dapat menjadi ruang publik yang lebih bersih, aman, dan ramah bagi semua pihak.