Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung sidang pembelaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Siaran daring ini bertujuan agar publik dapat menyaksikan proses persidangan secara transparan tanpa harus berada di ruang sidang.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya persidangan, pihak pengadilan menetapkan batas maksimal kehadiran di ruang sidang sebanyak 70 orang. Pembatasan ini mencakup hakim, jaksa, kuasa hukum, saksi, serta media yang telah mendapatkan izin.
- Jumlah maksimal hadir: 70 orang
- Alasan pembatasan: keamanan dan kelancaran proses hukum
- Media yang diizinkan: terbatas, dengan prosedur registrasi terlebih dahulu
Sidang yang akan disiarkan langsung ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang argumentasi pembelaan Nadiem Makarim serta langkah‑langkah hukum yang diambil. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara fisik dapat menyaksikan melalui platform daring yang disediakan oleh PN Jakpus.
Pengaturan ini sejalan dengan kebijakan peradilan Indonesia yang semakin mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses peradilan.







