Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, melalui juru bicara resmi menegaskan bahwa hakim Rafid Ihsan Lubis (RIL) tidak memiliki peran aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta.
Pernyataan ini muncul setelah munculnya spekulasi di media sosial yang menuduh RIL terlibat dalam kegiatan manajerial yayasan tersebut. PN Tais menolak tuduhan tersebut dengan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim itu.
- RIL menjabat sebagai hakim PN Tais dan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus yayasan manapun.
- Yayasan Daycare Little Aresha berfokus pada pendidikan anak usia dini di Yogyakarta dan beroperasi secara independen.
- Pihak yayasan menyatakan bahwa tidak ada hubungan kerja, kepemilikan saham, atau kontrak layanan dengan RIL.
PN Tais menambahkan bahwa hakim terikat kode etik yang melarang keterlibatan dalam kegiatan komersial atau organisasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika ada bukti konkret, pihak berwenang akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
RIL melalui kuasa hukum menyatakan bahwa semua tuduhan tidak berdasar dan menuntut klarifikasi publik untuk menghindari pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh integritas lembaga peradilan dan pentingnya transparansi bagi pejabat publik.




