Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Polri Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) saat ini tengah menelusuri tuduhan penyiraman cairan berbahaya yang dialami seorang aktivis lingkungan bernama Rosidi. Insiden tersebut dilaporkan pada awal minggu ini dan menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat serta LSM lingkungan.
Polda Babel menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai dengan langkah-langkah berikut:
- Mengumpulkan bukti fisik, termasuk sampel cairan yang diambil dari pakaian dan kulit korban.
- Melakukan olah video CCTV di area sekitar lokasi kejadian.
- Menanyai saksi mata dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi pada saat insiden.
- Menghubungi laboratorium forensik untuk analisis kimiawi terhadap cairan tersebut.
Hingga kini, penyidik belum mengidentifikasi pelaku secara pasti. Namun, mereka menegaskan bahwa jika terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau ancaman terhadap aktivis, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang pernah terjadi di beberapa wilayah Indonesia, di mana aktivis lingkungan atau tokoh masyarakat menjadi target aksi kekerasan non‑fisik. Para pengamat menilai pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi aktivis, mengingat peran mereka dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan.
Polisi daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vigilante dan menyerahkan semua temuan kepada pihak berwajib. Mereka juga meminta publik untuk membantu dengan memberikan informasi apa pun yang dapat mempercepat proses penyelidikan.




