Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Denpasar – Polisi Daerah (Polda) Bali bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kembali menegaskan komitmen dalam menanggulangi kejahatan lintas batas setelah mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengejaran enam tersangka yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga negara (WN) Ukraina di pulau dewata. Kasus yang memicu keprihatinan publik ini kini melibatkan jaringan Interpol yang menelusuri jejak pelarian para buronan dari Bali hingga ke negara-negara di Asia Tenggara dan Eropa Timur.
Jejak Pelarian Terbongkar
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, para tersangka melarikan diri secara terfragmentasi, menyebar ke berbagai titik geografis untuk menghindari penangkapan. Awalnya, mereka diketahui bergerak dari Bali ke Jakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum menyeberang ke luar negeri. Penelusuran selanjutnya menunjukkan bahwa sejumlah tersangka sempat melintasi perbatasan ke Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bulgaria, Eropa Timur.
“Kami sudah mendeteksi pergerakan mereka ke Kuala Lumpur, sehingga tim kami melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia. Namun, ketika mereka tiba di Bulgaria, transportasi menjadi tantangan karena situasi konflik di Timur Tengah yang mempengaruhi rute penerbangan,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada 31 Maret 2026.
Strategi Pengejaran dan Red Notice
Polda Bali mengungkapkan bahwa enam tersangka yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berasal dari tiga negara: Ukraina, Rusia, dan Kazakhstan. Satu warga Nigeria, Chukuebuka Gabriel, berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga menyediakan kendaraan bagi para pelaku. Red Notice Interpol telah diterbitkan untuk kelima tersangka lainnya, memfasilitasi pertukaran informasi dan koordinasi internasional.
Red Notice tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis, dan disebarkan ke semua NCB anggota. Biaya operasional pencarian, penahanan, dan proses ekstradisi ditanggung oleh pemerintah Indonesia, menegaskan kebijakan negara dalam menindak pelaku kejahatan transnasional.
Pengaruh Pariwisata dan Kejahatan Terorganisir
Brigjen Untung menambahkan bahwa tingginya arus wisatawan internasional di Bali memberikan peluang bagi jaringan kriminal untuk beroperasi. “Bali menjadi titik masuk bagi perdagangan narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara aparat lokal dan lembaga internasional dalam mengamankan wilayah kami,” katanya.
Kasus Terkait: Penangkapan Buron Interpol Asal Inggris
Tak lama setelah pengungkapan pelarian enam tersangka Ukraina, Interpol mencatat keberhasilan lain di pulau yang sama. Pada 28 Maret 2026, Steven Lyons, warga negara Inggris yang masuk dalam Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Imigrasi, serta didukung oleh intelijen dari NCB Abu Dhabi.
Lyons, yang diduga menjadi pemimpin jaringan kriminal transnasional “Lyons Crime Family”, berada di Bali untuk melarikan diri setelah operasi besar-besaran di Eropa. Penangkapannya menegaskan efektivitas jaringan Interpol dalam menindak buron berprofil tinggi di wilayah Indonesia.
Upaya Lanjutan dan Prospek Penangkapan
Polda Bali bersama Interpol terus memantau pergerakan tersisa enam tersangka. Tim investigasi menggunakan data perlintasan, pemantauan penerbangan, dan kerja sama dengan otoritas imigrasi di negara tujuan. Meskipun tantangan logistik muncul akibat konflik regional, pihak berwenang bertekad untuk menutup semua jalur pelarian.
Polri juga telah menyiapkan dua perwira Guardia Civil Spanyol yang akan tiba di Bali untuk membantu proses pendeportasian para tersangka ke pengadilan Eropa. Koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum tanpa memandang batas negara.
Kasus pembunuhan WN Ukraina di Bali menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan lintas batas memerlukan respons yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum nasional dan internasional. Dengan dukungan Interpol, Polda Bali berharap dapat menutup jaringan pelarian, mengamankan keadilan bagi korban, dan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tidak memberikan ruang aman bagi buron internasional.




