Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Polda Bali menjadi pelopor penggunaan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada tahun 2023 dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA). Pada pekan lalu, sebanyak 35 WNA asal India ditetapkan sebagai tersangka utama dalam serangkaian kasus yang melanggar ketentuan baru tersebut, menandai langkah pertama polisi provinsi pulau dewata dalam memanfaatkan regulasi terkini.
Latar Belakang KUHP Baru
KUHP yang diubah melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan sejumlah pasal baru yang memperkuat sanksi bagi kejahatan lintas negara, kejahatan narkotika, serta pelanggaran lingkungan. Di antara pasal penting yang menjadi sorotan ialah Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan berencana, Pasal 221 ayat (1) yang memperluas definisi pemerasan, serta pasal‑pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang aparat keamanan.
Kasus 35 WNA India
Menurut penyelidikan yang dipimpin oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar ilegal dan penyelundupan narkotika yang melibatkan wilayah Bali, Lombok, dan Sumbawa. Penangkapan berlangsung secara terkoordinasi antara Polda Bali, Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polri, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
- Jumlah tersangka: 35 orang, semua warga negara India.
- Jenis pelanggaran: perdagangan satwa dilindungi (pasal 36 KUHP), penyelundupan narkotika jenis sintetis (pasal 114 KUHP), dan pencucian uang (pasal 378 KUHP).
- Barang bukti: lebih dari 2.500 ekor satwa eksotik, 120 kilogram narkotika sintetis, serta dokumen keuangan senilai Rp 4,5 miliar.
Proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dengan tuntutan pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara per pelaku, sesuai dengan pedoman pasal‑pasal baru KUHP. Penetapan hukuman tambahan berupa restitusi kepada pihak korban dan denda administratif juga menjadi bagian dari putusan yang diantisipasi.
Pengaruh Kasus Kompol Yogi dalam Penegakan Hukum
Kasus terbaru yang melibatkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara karena pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, kini menjadi contoh penting mengenai penerapan KUHP baru. Pada 26 Mei 2026, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman Yogi menjadi 15 tahun penjara, menegaskan keberlakuan pasal‑pasal terbaru dalam proses banding.
Majelis hakim menegaskan bahwa Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta perintangan pengungkapan kejahatan, keduanya diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 221 ayat (1) KUHP 2023. Penambahan hukuman tersebut juga mencakup pembayaran restitusi sebesar Rp 385 juta kepada ahli waris Brigadir Nurhadi, sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Implikasi bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Penerapan KUHP baru dalam kedua kasus ini menandai perubahan signifikan dalam strategi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan terhadap WNA menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak kejahatan transnasional, sementara penegakan terhadap aparat keamanan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Para pakar hukum menilai bahwa penggunaan pasal‑pasal baru akan meningkatkan efektivitas penindakan, terutama dalam kasus yang melibatkan jaringan internasional. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya prosedur yang adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, Polda Bali berencana memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional, termasuk Interpol dan lembaga penegak hukum India, untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan penangkapan lebih lanjut terhadap jaringan kejahatan lintas batas.
Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh negara berkembang yang berhasil mengimplementasikan reformasi hukum sekaligus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.




