Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Polda Maluku pada Rabu, 10 April 2026, resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kejaksaan sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan penyelidikan yang dimulai sejak akhir 2025 setelah munculnya laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang melibatkan pejabat publik.
- Pengajuan permohonan bantuan dengan data fiktif.
- Pencairan dana ke rekening pribadi atau rekening pihak ketiga.
- Penutupan kasus tanpa verifikasi lapangan.
Berikut rangkaian tahapan penyelidikan yang telah dilakukan Polda Maluku:
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| 1. Pengaduan Awal | Laporan warga diterima oleh kantor polisi setempat pada November 2025. |
| 2. Penyidikan Awal | Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan rekam jejak keuangan. |
| 3. Penangkapan Sementara | ASN tersebut ditahan pada Januari 2026 untuk proses penyidikan lanjutan. |
| 4. Penetapan Tersangka | Polda Maluku mengeluarkan surat penetapan pada 10 April 2026. |
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang menerima dana hasil penipuan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarnya akan disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Pihak Kejaksaan juga telah menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan akan melakukan koordinasi penuh dengan kepolisian serta menyiapkan langkah-langkah disiplin internal sesuai peraturan yang berlaku.




