Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 13 Lokasi Jadetabek pada Senin Ini
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 13 Lokasi Jadetabek pada Senin Ini

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 13 Lokasi Jadetabek pada Senin Ini

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Polda Metro Jaya kembali meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang akan beroperasi pada hari Senin mendatang di 13 titik strategis kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre di kantor Samsat permanen.

Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling yang dapat dikunjungi pada hari tersebut:

  • Jakarta Selatan – Mall Kelapa Gading
  • Jakarta Pusat – Plaza Senayan
  • Jakarta Barat – Pusat Perbelanjaan Cempaka Mas
  • Jakarta Utara – Taman Anggrek Mall
  • Jakarta Timur – Plaza Timur
  • Bekasi – Kota Bekasi Convention Center
  • Bekasi Utara – Grand City Mall
  • Depok – Depok Town Square
  • Depok Selatan – Margo Plaza
  • Bogor – Grand City Bogor
  • Bogor Barat – Botani Square
  • Tangerang – AEON Mall BSD
  • Tangerang Selatan – Summarecon Mal Serpong

Jam operasional layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak dapat datang langsung ke lokasi terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi STNK asli
  2. Fotokopi BPKB (jika ada)
  3. KTP pemilik kendaraan
  4. Surat Kuasa (jika menggunakan perwakilan)

Setelah menyerahkan berkas, petugas akan memproses pembayaran secara elektronik dan memberikan tanda terima resmi. Keuntungan utama layanan Samsat Keliling antara lain mengurangi waktu antre, menghindari kemacetan di kantor pusat, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang berada di luar pusat kota.

Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, serta memastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek serta memberikan pelayanan publik yang lebih responsif.