Frankenstein45.Com – 16 Mei 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah Tangerang pada Jumat (15/5/2026). Operasi ini menghasilkan penyitaan sejumlah besar etomidate beserta peralatan pendukung serta penangkapan beberapa pelaku yang terlibat.
Etomidate merupakan obat anestesi yang biasanya dipergunakan di rumah sakit untuk induksi anestesi cepat. Karena efek sedatifnya, zat ini mulai disalahgunakan sebagai obat psikoaktif, terutama di kalangan pengguna narkoba yang mencari sensasi “high” tanpa efek samping berlebihan. Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan depresi pernapasan, penurunan tekanan darah, serta risiko kerusakan organ bila dikonsumsi secara berulang.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, tim gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di beberapa lokasi, termasuk gudang penyimpanan dan rumah tinggal yang dicurigai menjadi basis distribusi. Hasil penyitaan meliputi:
- Etomidate sebanyak lebih dari 200 botol (setara dengan kira‑kira 150.000 miligram).
- Alat suntik, jarum, dan botol kosong yang dipakai untuk penyelundupan.
- Uang tunai dan barang berharga senilai sekitar Rp 150 juta.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua kendaraan pribadi yang diduga digunakan untuk transportasi narkoba. Sebanyak tiga tersangka utama berhasil diamankan dan kini berada dalam proses penyidikan.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. (Purn) Ahmad Fajar, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kontinu untuk memberantas peredaran narkoba sintetis yang semakin marak. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
BNN menegaskan bahwa etomidate termasuk dalam daftar zat yang dilarang diperdagangkan secara ilegal. Penggunaan dan peredaran obat ini dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda yang sangat besar.
Kasus ini menambah catatan positif Polda Metro Jaya dalam rangkaian operasi penegakan hukum narkotika selama tahun 2026, yang mencakup penangkapan lebih dari 150 tersangka dan penyitaan barang narkotika senilai ratusan miliar rupiah.




