Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini berada di bawah wewenang TNI. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis dan keamanan yang dianggap lebih sesuai untuk ditangani oleh institusi militer.
Berikut rangkaian kronologi singkat terkait kasus ini:
- 15 Maret 2024: Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Selatan.
- 16 Maret 2024: Polda Metro Jaya membuka penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta saksi.
- 20 Maret 2024: Polisi mengumumkan belum menemukan pelaku dan menyatakan kasus akan diproses lebih lanjut.
- 25 Maret 2024: Polda Metro Jaya menyatakan penyerahan berkas ke TNI.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyerahan ini tidak mengurangi peran mereka dalam mendukung proses hukum, melainkan sebagai langkah koordinasi lintas lembaga demi kepastian hukum. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi penuh dan perlindungan terhadap aktivis yang menjadi target kekerasan.
Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak sipil dan peran institusi keamanan dalam menegakkan keadilan.




