Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras prosedur yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Menurut TAUD, pihak kepolisian tidak melampirkan seluruh bukti yang relevan, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 April 2024 ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di depan kantor Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Insiden tersebut memicu protes publik dan menuntut transparansi dalam penyelidikan.

Berikut adalah poin-poin utama yang diangkat TAUD dalam pernyataannya:

  • Ketidakhadiran dokumen forensik penting, termasuk hasil uji laboratorium cairan yang disiram.
  • Kurangnya rekaman video CCTV yang menunjukkan aksi penyiraman.
  • Pengabaian saksi mata yang telah memberikan keterangan tertulis.

TAUD menilai bahwa ketidaksesuaian ini dapat memperlambat proses hukum, bahkan berpotensi menutup peluang bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Organisasi tersebut menyerukan kepada otoritas peradilan agar menuntut Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas bukti secara lengkap sebelum keputusan akhir diambil.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian menganggap langkah Polda sebagai upaya menutupi fakta, sementara yang lain menilai masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan bukti yang ada.

Para ahli hukum menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur bukti dalam setiap tahapan penyidikan, terutama pada sidang praperadilan yang berfungsi sebagai penilaian awal atas keabsahan penahanan. Kegagalan dalam melampirkan bukti dapat menyebabkan keputusan yang tidak adil dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

TAUD menutup dengan harapan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi yang dapat menghambat keadilan bagi korban.