Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Polisi Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang terbukti membawa bahan peledak jenis molotov pada rangkaian demonstrasi mahasiswa di ibu kota. Penangkapan ini terjadi setelah satuan intelijen kepolisian memantau gerakan kelompok yang diduga berencana melakukan tindakan kekerasan (dompleng) terhadap aksi mahasiswa.
Kedua tersangka, masing-masing berusia antara 20 hingga 25 tahun, ditemukan menyimpan botol kaca berisi bahan bakar serta kain yang dapat dijadikan sumbu. Barang bukti tersebut diidentifikasi sebagai bom molotov, jenis senjata improvisasi yang sering dipakai dalam aksi rusuh.
Polisi menegaskan bahwa mereka terus memantau potensi ancaman serupa, terutama menjelang demonstrasi mahasiswa yang dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan. Polda Metro Jaya menambahkan bahwa setiap upaya mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme.
Kelompok mahasiswa yang akan menggelar aksi menuntut reformasi kebijakan pendidikan dan transparansi anggaran kampus. Sampai saat ini, penyelenggara demonstrasi menyatakan bahwa aksi akan bersifat damai dan menolak segala bentuk kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi persiapan aksi kekerasan, serta menekankan pentingnya kerja sama antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga keamanan publik.




