Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Polda Metro Jaya belum memberikan persetujuan atas permohonan restorative justice yang diajukan oleh Risman Sianipar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini masih ditunda hingga proses hukum lanjutan selesai dan gelar perkara polisi selesai diproses.
Kasus ijazah palsu ini bermula ketika sejumlah dokumen akademik yang mengklaim berasal dari institusi resmi dipertanyakan keasliannya. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh lembaga manapun, dan penyebarannya dapat menimbulkan dampak serius pada integritas sistem pendidikan nasional.
Risman Sianipar, seorang aktivis yang dikenal melalui platform media sosial, menyatakan bahwa ia bersedia mengikuti prosedur restorative justice sebagai alternatif penyelesaian yang lebih humanis. Namun, pihak kepolisian mengingatkan bahwa proses restorative justice tidak dapat diberlakukan sebelum semua prosedur penyelidikan dan penuntutan selesai.
Berikut rangkaian tahapan yang sedang berlangsung:
- Penyelidikan awal oleh tim investigasi Polda Metro Jaya.
- Pengumpulan bukti digital dan dokumen fisik terkait ijazah palsu.
- Penetapan tersangka resmi, termasuk Risman Sianipar.
- Penyusunan laporan akhir dan rekomendasi penuntutan.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penundaan persetujuan restorative justice bersifat wajar mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan nama Presiden. Mereka menekankan pentingnya menunggu hasil putusan akhir sebelum memutuskan langkah alternatif penyelesaian.
Jika proses hukum berakhir dengan vonis penjatuhan hukuman, pihak kepolisian dapat kembali meninjau permohonan restorative justice. Namun, hingga saat ini, status Risman Sianipar tetap sebagai tersangka aktif, dan semua upaya penyelesaian di luar pengadilan masih ditangguhkan.




