Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang merugikan negara hingga Rp650 juta. Investigasi yang dilakukan selama beberapa minggu mengidentifikasi jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga pasar.
Kasus pertama melibatkan seorang pedagang bahan bakar di Jayapura yang membeli BBM subsidi secara tidak sah melalui dokumen fiktif. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 8.500 liter BBM terjual dengan selisih harga sekitar Rp75.000 per liter, menghasilkan kerugian sebesar Rp637,5 juta.
Kasus kedua terungkap di Kabupaten Biak Numfor, di mana dua orang sopir truk mengalihkan 1.000 liter BBM subsidi ke pasar gelap. Selisih harga pada kasus ini menimbulkan kerugian tambahan sebesar Rp12,5 juta.
Berikut rangkuman temuan utama:
- Jumlah total BBM yang disalahgunakan: 9.500 liter.
- Kerugian negara: Rp650 juta.
- Barang bukti yang disita: 9.500 liter BBM, dokumen fiktif, serta kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.
- Pelaku: 5 orang (3 pelaku utama, 2 orang yang membantu logistik).
Kepala Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Irwan S. Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik dan menambah beban fiskal negara. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan subsidi, termasuk dengan koordinasi bersama dinas terkait dan pihak bea cukai,” ujarnya.
Para pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait subsidi energi. Polda Papua juga berjanji akan memperkuat sistem monitoring distribusi BBM di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa di masa depan.




