Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Polda Riau baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru beserta sejumlah anggota timnya. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba yang menimbulkan keraguan publik terhadap integritas aparat.
Pengangkatan kembali Kasat Narkoba yang sebelumnya dijabat oleh Letnan Satu (L1) Budi Santoso (nama fiktif) dinilai tidak lagi sesuai mengingat temuan awal penyelidikan internal menunjukkan adanya intervensi yang melanggar prosedur resmi, termasuk manipulasi bukti dan penetapan tersangka secara sepihak.
Berikut rangkaian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Polda Riau:
- Penetapan keputusan pemberhentian Kasat Narkoba beserta tujuh orang anggota timnya.
- Pembentukan tim investigasi khusus yang melibatkan unit intelijen dan bagian hukum Polda.
- Penghentian semua proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim yang dibubarkan, kemudian dialihkan kepada tim baru yang independen.
- Penyelidikan lanjutan terhadap semua kasus yang ditangani oleh tim terdahulu untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung. Polda Riau menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar wewenang akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Reaksi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pun cukup keras. Beberapa kalangan menilai keputusan ini sebagai langkah positif untuk menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain menuntut transparansi penuh serta publikasi hasil penyelidikan secara lengkap.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Republik Indonesia telah diminta untuk memantau proses penyidikan agar tidak terjadi intervensi lagi. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika.
Ke depan, Polda Riwa berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan pelatihan bagi petugas narkotika, serta memperketat prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap tahapan penanganan kasus narkoba.




