Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp2,85 Miliar
Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp2,85 Miliar

Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp2,85 Miliar

Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai total Rp2,85 miliar pada akhir Mei 2026. Penindakan ini merupakan hasil gabungan operasi penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun, melibatkan penyitaan, penyidikan, dan penahanan beberapa tersangka yang terkait dengan jaringan perdagangan narkotika di wilayah provinsi.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Sumsel dengan prosedur yang sesuai standar operasional baku. Seluruh barang bukti yang dihancurkan meliputi:

  • Heroin sebanyak 5,2 kilogram
  • Methamphetamine (sabu) sebanyak 12,4 kilogram
  • Ekstasi (MDMA) dalam bentuk pil sebanyak 3.500 tablet
  • Ganja kering sekitar 7,8 kilogram

Jika dijumlahkan, nilai pasar dari narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp2,85 miliar, berdasarkan harga rata‑rata di pasar gelap daerah.

Kapolri Sumsel, Kombes Pol. Irwan Saputra, menyatakan bahwa penghancuran narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang. “Setiap kilogram narkotika yang berhasil kami hancurkan berarti satu nyawa terhindar dari kecanduan dan kejahatan,” ujar Irwan dalam konferensi pers yang diadakan pada 30 Mei 2026.

Proses penghancuran dilakukan dengan metode insinerasi berteknologi tinggi yang menjamin tidak ada residu narkotika yang tersisa. Seluruh proses diawasi oleh tim forensik serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan transparansi.

Kasus ini juga mengungkap jaringan distribusi yang tersebar di beberapa kota di Sumatera Selatan, termasuk Palembang, Lubuk Linggau, dan Muara Enim. Penangkapan tersangka utama, seorang pengedar berinisial “Budi”, berhasil mengungkap alur pemasokan dari luar provinsi hingga ke tingkat eceran.

Selain penghancuran, pihak kepolisian juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat di daerah rawan penyalahgunaan narkotika. Program edukasi ini melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, dan organisasi pemuda dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Dengan pencapaian ini, Polda Sumsel berharap dapat menurunkan angka peredaran narkotika di provinsi serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perdagangan narkotika.