Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali menggelar operasi penyelidikan terkait dugaan jaringan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Penyelidikan ini dipicu setelah muncul laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
Beberapa modus operandi yang teridentifikasi meliputi:
- Pemasangan tangki tambahan di bagian bak truk tanpa sepengetahuan otoritas.
- Penggunaan dokumen palsu untuk menutupi volume angkut yang sebenarnya.
- Kolusi dengan pihak-pihak di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) untuk menyalurkan solar subsidi ke jaringan pasar gelap.
Dalam tahap awal operasi, tim penyidik berhasil mengamankan tiga buah truk yang diduga terlibat serta dokumen-dokumen pendukung seperti faktur palsu dan catatan logistik. Selanjutnya, penyelidikan akan difokuskan pada identifikasi pemilik truk, jaringan pemasok, hingga konsumen akhir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi solar subsidi termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pencurian negara. Para pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda yang signifikan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang KPK dan peraturan khusus tentang subsidi BBM.
Pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah regulasi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan subsidi energi, demi menjaga kepentingan publik dan kestabilan ekonomi nasional.




